Syaratnya membawa surat keterangan kepala sekolah atau lembaga, memperlihatkan KTP asli dan fotocopy KTP orang tua, dan menyerahkan fotocopy KK. Jika perlu dapat menambahkan surat keterangan dari RT setempat.
Peserta Didik Datang Bersama Kepala Sekolah atau Guru
Pada akhirnya, apabila tidak dapat melakukan cara aktivasi rekening yang pertama atau kedua, peserta didik dapat datang ke bank penyalur bersama kepala sekolah atau guru yang dikuasakan.
Syaratnya membawa surat keterangan kepala sekolah atau lembaga, fotocopy KTP kepala sekolah, dan surat kuasa untuk guru.
Demikian 3 cara mudah aktivasi rekening PIP. Salah satu cara ini dapat dilakukan apabila PIP belum aktivasi.***