Sementara itu, untuk pihak yang tidak mampu secara ekonomi dan hendak mendaftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 bisa mendaftar DTKS melalui laman fmotm.jakarta.go.id.
Bisa pula langsung datang ke kantor kelurahan domisili karena ada petugas Pusdatim Jamsos Dinas Sosial
Sedangkan P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menyelesaikan pemadanan DTKS yang digunakan sebagai rujukan calon penerima dana bantuan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021.
Sedangkan untuk memantau perkembangan informasi penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 usai mengajukan pendaftaran di fmotm.jakarta.go.id bisa update di kjp.jakarta.go.id.