UTARA TIMES – Info pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan bagaimana jika tidak terdaftar? Simak ulasannya di artikel ini.
Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 untuk SD, SMP, SMA, SMK akan kembali dibuka sebagaimana mekanisme yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya, pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 diperuntukkan kepada peserta didik warga DKI Jakarta yang telah terdaftar di kjp.jakarta.go.id.
Selain itu, KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 merupakan program pemerintah provinsi DKI Jakarta sebagai upaya membantu peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
Berikut mekanisme pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021
1. 13 - 25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah
2. 13 - 25 September 2021: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah
3. 27 – 30 September 2021: Akan dilakukan verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
4. 1 – 13 Oktober 2021: Data final penerima mulai ditetapkan
Bagaimana jika ada peserta didik yang memenuhi kriteria penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021, tetapi tidak terdaftar?
Adapun untuk peserta didik yang tidak terdaftar bisa menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.
Baca Juga: Link Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021, Segera Simak Mekanisne dan Timeline Pendataan
Sedangkan info pendaftaran maupun info lainnya yang berkaitan dengan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021, yakni:
1. Dapat berkunjung ke laman kjp.jakarta.go.id
2. Bisa menghubungi nomor telepon 021-857-1012
3. Bisa pula melalui fax 021-851-6505
4. Atau melalui WA pengaduan di nomor 0821-8483-4229
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 2021 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Terbaru!
Syarat penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021, yakni:
1. Merupakan warga DKI Jakarta atau berdomisili di DKI Jakarta
2. Tercatat sebagai pelajar aktif DKI Jakarta
3. Tercatat resmi pada DTKS
Demikian info pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan cara melapor jika tidak terdaftar. ***