INFO Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan Bagaimana Jika Tidak Terdaftar?

- 20 September 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi/INFO Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan Bagaimana Jika Tidak Terdaftar?
Ilustrasi/INFO Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan Bagaimana Jika Tidak Terdaftar? /Pikiran Rakyat/

UTARA TIMES – Info pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan bagaimana jika tidak terdaftar? Simak ulasannya di artikel ini.

Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 untuk SD, SMP, SMA, SMK akan kembali dibuka sebagaimana mekanisme yang telah ditetapkan.

Pada dasarnya, pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 diperuntukkan kepada peserta didik warga DKI Jakarta yang telah terdaftar di kjp.jakarta.go.id.

Selain itu, KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 merupakan program pemerintah provinsi DKI Jakarta sebagai upaya membantu peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.

Baca Juga: Cara Daftar KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2021, Pelajar DKI Jakarta Bisa Dapat Bantuan hingga Rp 9 juta!

Berikut mekanisme pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021

1. 13 - 25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah

2. 13 - 25 September 2021: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah

3. 27 – 30 September 2021: Akan dilakukan verifikasi kelengkapan berkas calon penerima

4. 1 – 13 Oktober 2021: Data final penerima mulai ditetapkan

Bagaimana jika ada peserta didik yang memenuhi kriteria penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021, tetapi tidak terdaftar?

Adapun untuk peserta didik yang tidak terdaftar bisa menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.

Baca Juga: Link Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021, Segera Simak Mekanisne dan Timeline Pendataan

Sedangkan info pendaftaran maupun info lainnya yang berkaitan dengan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021, yakni:

1. Dapat berkunjung ke laman kjp.jakarta.go.id

2. Bisa menghubungi nomor telepon 021-857-1012

3. Bisa pula melalui fax 021-851-6505

4. Atau melalui WA pengaduan di nomor 0821-8483-4229

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 2021 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Terbaru!

Syarat penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021, yakni:

1. Merupakan warga DKI Jakarta atau berdomisili di DKI Jakarta

2. Tercatat sebagai pelajar aktif DKI Jakarta

3. Tercatat resmi pada DTKS

Demikian info pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan cara melapor jika tidak terdaftar. ***

Editor: Nurmaya

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah