Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Telah Dibuka, Simak Cara Daftar Lengkap Mekanisme Pendataan

- 21 September 2021, 09:50 WIB
Ilustrasi Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Telah Dibuka, Simak Cara Daftar Lengkap Mekanisme Pendataan
Ilustrasi Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Telah Dibuka, Simak Cara Daftar Lengkap Mekanisme Pendataan /ANTARA/Ho-Foto Humas Pemprov DKI/ANTARA

UTARA TIMES - Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) Tahap 2 Tahun 2021 telah dibuka, simak cara daftar lengkap mekanisme pendataan yang diulas di sepanjang artikel ini.

Pertanyaan kapan pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 kembali bermunculan usai dilaksanakannya KJP Plus tahap 1.

Pada dasarnya, pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 telah dibuka sebagaimana penjelasan pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Yakni, KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 kembali dibuka sekitar bulan September atau Oktober yang akan dilakukan pendataan terlebih dahulu.

Baca Juga: Link Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2021, Segera Daftarkan DTKS Lewat FMOTM fmotm.jakarta.go.id!

Adapun mekanisme pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 dilansir Utara Times dari Instagram P4OP, yakni:

  1. Pada tanggal 13 - 25 September 2021, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah
  2. Pada tanggal 13 - 25 September 2021, calon penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 harus melengkapi berkas melalui sekolah
  3. Pada tanggal 27 – 30 September 2021, dilakukan verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
  4. Pada tanggal 1 – 13 Oktober 2021, data final penerima mulai ditetapkan pihak yang berwenang

Kemudian, kapan pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 dilaksanakan? Selama masih berlangsungnya pembukaan antara September hingga Oktober sebagaimana yang telah ditetapkan.

Bagaimana jika peserta didik yang telah memenuhi kriteria dan telah mengajukan diri pada sekolah atau lembaga pendidikan tapi masih tidak terdaftar?

Maka, untuk info pedaftaran dan cara daftar bisa menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.

Halaman:

Editor: Mutohirin

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah