PT KAI akan Proses Hukum Para Pelaku Pelempar Batu ke Gerbong Kereta Meski Cuma Gabut, Bisa Dipidana 20 Tahun

- 21 September 2021, 16:13 WIB
PT KAI Akan Proses Hukum Pelaku Pelempar Batu ke Gerbong Kereta Meski Cuma Gabut, Bisa Dipidana 20 Tahun
PT KAI Akan Proses Hukum Pelaku Pelempar Batu ke Gerbong Kereta Meski Cuma Gabut, Bisa Dipidana 20 Tahun /Pixabay/Epr-666

UTARA TIMES- PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan melakukan tindakan hukum bagi pelaku aksi pelemparan batu yang sedang marak akhir akhir ini di sejumlah daerah.

Insiden tersebut sempat viral di media sosial seseorang yang melemparkan batu ke gerbong kereta api yang sedang melaju melewati rel.

Di bulan september pun sempat kembali viral sebuah video pelemparan batu yang tertangkap kamera di jalur kereta api sekitar stasiun Kiaracondong, Kota Bandung.

Baca Juga: Tahukah Kamu, Tujuan Peringatan Hari Perdamaian Internasional 2021?

Menurut keterangan VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus menyebut jika mereka mengecam aksi tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap gerbong kereta karena membahayakan.

“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas," Kata Joni Martinus.

Joni juga mengatakan akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melempar batu ke gerbong kereta api.

"Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” katanya.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris 2021 2022 Pekan Ini, Ada Chelsea vs Manchester City

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah