Update Info KJP Plus tahap 2 2021, Ini Syarat Terbaru dan Dana Bantuan yang Akan Diterima!

- 24 September 2021, 10:20 WIB
Update Info KJP Plus tahap 2 2021, Ini Syarat Terbaru dan Dana Bantuan yang Akan Diterima!
Update Info KJP Plus tahap 2 2021, Ini Syarat Terbaru dan Dana Bantuan yang Akan Diterima! /Pexels/Cottonbro/

UTARA TIMES – Ada update dalam artikel ini mengenai info bantuan pendidikan dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yaitu KJP Plus tahap 2 2021.

Informasi terbaru yang dimaksud ialah syarat dan dana bantuan KJP Plus tahap 2 2021 yang akan diterima oleh calon penerima program tersebut.

Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) dalam akun Instagram resminya @upt.p4op memberikan informasi terbaru tentang mekanisme KJP Plus tahap 2 2021.

Baca Juga: Update PIP 2021 Cair Bulan Apa? Segera Simak Info Terbarunya dari Puslapdik Kemdikbud

Terdapat lima syarat yang harus dipenuhi supaya bisa mendapatkan bantuan KJP Plus tahap 2 2021 dari Disdik DKI Jakarta.

Kelima syarat tersebut di antaranya seperti berikut ini.

1. Warga DKI Jakarta atau berdomisili DKI Jakarta.

Baca Juga: Link Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 via FMOTM fmotm.jakarta.go.id, Pastikan Terdaftar di DTKS

2. Warga tidak mampu.

3. Pelajar aktif di salah satu sekolah DKI Jakarta.

4. Terdaftar dalam DTKS, non-Dtks, Dapodik atau EMIS.

5. Membuat surat keterangan tidak mampu.

Jika memenuhi kriteria atau syarat di atas, maka bisa mendapatkan bantuan KJP Plus tahap 2 2021 untuk meningkatkan mutu pendidikan anak-anak.

Sedangkan perlu diketahui bahwa ada peningkatan dana yang diterima untuk Non Peserta PPDB Bersama dan Non Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan.

Rincian mengenai dana KJP Plus tahap 2 2021 dapat dilihat di bawah ini.

Jenjang pendidikan SD/MI/SLB mendapatkan dana Rp 250 ribu, tambahan Rp 130 ribu untuk swasta, dan biaya pendidikan masuk sekolah peserta didik baru Rp 1 juta.

Tingkat SMP/MTs/SMPLB menerima dana KJP Plus Rp 300 ribu, tambahan untuk swasta Rp 170 ribu, serta peserta didik baru Rp 1,5 juta.

Sementara SMA/MA/SMALB mendapatkan bantuan Rp 420 ribu, tambahan Rp 290 untuk swasta, dan Rp 2,5 juta untuk peserta didik baru.

Sedangkan jenjang pendidikan SMK menerima bantuan dana Rp 450 ribu, swasta ada tambahan Rp 240 ribu, serta peserta didik baru Rp 2,5 juta.

Demikian update info KJP Plus tahap 2 2021 dengan syarat terbaru dan penambahan dana bantuan untuk peserta didik baru mencapai Rp 2,5 juta.***

Editor: Nur Umar

Sumber: KJP Plus


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x