Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin Mengklaim Jalani Isoman Saat Diundang Panggilan Pemeriksaan KPK Kasus Suap

- 24 September 2021, 18:52 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Dok. DPR RI/Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin Mengklaim Isoman Saat Diundang Panggilan Pemeriksaan KPK
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Dok. DPR RI/Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin Mengklaim Isoman Saat Diundang Panggilan Pemeriksaan KPK /


UTARA TIMES- Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) minta Azis Syamsuddin segera memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan garong uang rakyat (korupsi) di Kabupaten Lampung Tengah.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dipanggil oleh KPK pada hari Jumat ini, 24 September 2021.

Dalam pemenuhan panggilan ini, Azis tidak hadir, KPK sudah mengingatkan agar Azis Syamsuddin kooperatif untuk memenuhi panggilan supaya perkara penanganan dugaan korupsi tidak berlarut larut.

Baca Juga: Belajar Sinonim Kata, Suku dan Kelompok Pecahan Uang, Kunci Jawaban Kelas 2 SD Tema 3 Halaman 136 Sampai 140

"Kami mengingatkan yang bersangkutan kooperatif, agar proses hukum penanganan perkara ini tidak berlarut-larut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri sebagaimana dikutip Utara Times dari Antara,24 September 2021

Diketahui, Azis Syamsuddin telah mengirimkan surat kepada KPK untuk meminta penundaan jadwal pemeriksaan karena sedang menjalani isolasi mandiri.

"Hari ini, KPK seyogianya benar memanggil dan memeriksa Saudara AZ (Azis Syamsuddin) untuk dimintai keterangannya. Namun kami tunggu hingga sore ini, yang bersangkutan tidak hadir," ujar Ali, Jumat.

Baca Juga: Kwon Eun Bi Adakan Live Call Event 1:1 ‘Twinkle Days’ Bagi 30 Penggemar Beruntung dan Terpilih

Dalam keterangan suratnya, Azis Syamsuddin mengaku sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19 beberapa waktu lalu.

"Kami berharap kondisi Saudara AZ baik, sehingga memungkinkan untuk bisa memenuhi panggilan KPK," Lanjut Ali Fikri dalam keterangannya

Lebih lanjut, KPK menegaskan jika saat ini mereka masih mengumpulkan bukti bukti dan meminta keterangan dari pihak yang terkait dengan perkara dugaan garong uang rakyat ini.

Baca Juga: Lirik Lagu My Universe – BTS x Coldplay Versi Lengkap!

"Hingga kini, KPK masih terus fokus mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak yang kami yakini dapat membuat konstruksi perkara ini semakin terang," Pungkas Ali Fikri.

Keterangan lain menyebut didalam kasus suap ini terlampir didalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju serta advokat Maskur Husain, Azis Syamsuddin selaku wakil ketua DPR RI Fraksi Golkar hingga kader Golkar lain yakni Aliza Gunado diduga memberikan suap senilai Rp 3.099 887.000 dan sekitar 36 dolar AS (Rp 513Juta).

Sehingga penyidik KPK, Stepanus Robin menerima suap sebesar Rp 3.613 Miliar untuk mengurus kasus Lampung Tengah.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x