Didalam surat edaran yang disampaikan Azis Syamsuddin sebelumnya memberikan keterangan sebagai berikut :
"Sehubungan dengan Surat Panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021 dimana saya diminta menghadap Penyidik KPK pada hari Jumat, tanggal 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021" Kata Azis dalam keterangan tertulisnya.
Perlu diketahui, KPK saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan suap terkait perkara garong uang rakyat yang di Lampung tengah.***