Pasalnya, pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 diambil dari DTKS Pusdatin Jamsos. Meskipun diambil juga dari non-DTKS, EMIS, dan Dapodik.
Apabila DTKS terdaftar pada salah satu empat pendataan tersebut, maka kemungkinan besar bisa mendapatkan KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Jika belum tercatat, bisa langsung mendaftarkan DTKS pada Pusdatin Jamsos DKI Jakarta dengan cara mengunjungi kantor kelurahan setempat atau secara online.