KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Kapan Cair? Pastikan DTKS Terdaftar dalam Pusdatin Jamsos

- 26 September 2021, 10:10 WIB
KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Kapan Cair? Pastikan DTKS Terdaftar dalam Pusdatin Jamsos
KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Kapan Cair? Pastikan DTKS Terdaftar dalam Pusdatin Jamsos /kjp.jakarta.go.id/

UTARA TIMES – Pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sudah ditutup dan sekarang warga DKI Jakarta telah bertanya terkait waktu pencairan dananya.

Pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021 telah selesai 25 September kemarin dan saat itu pula pengumpulan berkas oleh calon penerima juga sudah ditutup.

Selanjutnya, KJP Plus tahap 2 tahun 2021 akan memasuki proses verifikasi berkas calon penerima melalui sekolahnya masing-masing.

Baca Juga: Simak Wejangan dari KH Mahsun Muhammad, MA yang Patut Dipelajari: Belajar Empati

Lantas sebenarnya KJP Plus tahap 2 tahun 2021 kapan cair?

Menurut Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) data final calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 baru akan diumumkan pada bulan depan.

Baca Juga: Update 25 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu 26 September 2021, Miliki Skin DJ Alok sampai 3000 Diamond!

Sementara itu, data sementara calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 telah diumumkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta kepada seluruh sekolah.

Sehingga waktu pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021 kemungkinan besar akan disalurkan setelah data final calon sementara diumumkan.

Sementara itu, sembari menunggu kabar tersebut, ada baiknya untuk memastikan DTKS tercatat dalam Pusat Data Dan Informasi Jaminan Sosial DKI Jakarta (Pusdatin Jamsos).

Pasalnya, pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 diambil dari DTKS Pusdatin Jamsos. Meskipun diambil juga dari non-DTKS, EMIS, dan Dapodik.

Apabila DTKS terdaftar pada salah satu empat pendataan tersebut, maka kemungkinan besar bisa mendapatkan KJP Plus tahap 2 tahun 2021.

Jika belum tercatat, bisa langsung mendaftarkan DTKS pada Pusdatin Jamsos DKI Jakarta dengan cara mengunjungi kantor kelurahan setempat atau secara online.

Berikut cara daftar DTKS melalui laman resmi Pusdatin Jamsos DKI Jakarta

1. Kunjungi website fmotm.jakarta.go.id.

2. Scroll ke bawah hingga menemukan ‘Buat Akun Pendaftaran’.

3. Setelah itu pilih ‘Buat Akun’.

4. Terakhir tinggal isi data yang disediakan.

5. Pastikan data yang diisi benar.

Di atas itu cara mendaftar DTKS lewat Pusdatin Jamsos. Hal tersebut berguna untuk mempersiapkan diri untuk KJP Plus periode selanjutnya jika masih diteruskan.

Demikian penjelasan mengenai KJP Plus tahap 2 tahun 2021 disertai dengan cara mendaftarkan DTKS melalui Pusdatin Jamsos.***

Editor: Nur Umar

Sumber: KJP Plus


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x