4. Pada 1 – 13 Oktober 2021: Data final penerima mulai ditetapkan
Adapun pihak yang nantinya berhak menerima dana bantuan KJP Plus Tahap 2 2021, yakni:
1. Warga DKI Jakarta usia sekolah 6 – 21 tahun
2. Berasal dari keluarga tidak mampu
3. Tercatat di DTKS
Tujuan dari program KJP Plus yang digagas oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta ialah untuk menjamin akses dan layanan pendidikan agar program wajib belajar 12 tahun terselenggara.
Berdasarkan jadwal mekanisme pendataan, data penerima KJP Plus Tahap 2 2021 baru akan ditetapkan pada tanggal 1 hingga 13 Oktober 2021.