1. Termasuk warga DKI Jakarta usia 6 hingga 21 tahun
2. Berasal dari keluarga tidak mampu
3. Tercatat di DTKS
Adapun peserta didik yang memenuhi syarat, tetapi tidak terdaftar sebagai calon penerima sementara, bisa menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK maupun domisili.
Bagi peserta didik yang memenuhi syarat penerima KJP Plus Tahap 2 2021 dan masuk data calon penerima yang telah diumukan melalui sekolah, bisa langsungg verifikasi kelengkapan berkas.