INFO PIP 2021 Sudah Cair, Pahami Hal Ini Agar Tidak Dibatalkan Sebagai Penerima

- 28 September 2021, 11:50 WIB
INFO PIP 2021 Sudah Cair, Pahami Hal Ini Agar Tidak Dibatalkan Sebagai Penerima
INFO PIP 2021 Sudah Cair, Pahami Hal Ini Agar Tidak Dibatalkan Sebagai Penerima //Peggy_Marco//pixabay

UTARA TIMESArtikel berisi informasi bahwa PIP 2021 sudah cair secara bertahap. Oleh karena itu, pahami hal ini agar tidak dibatalkan sebagai penerima.

Pasalnya info PIP 2021 sudah cair berperan penting untuk peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin, khususnya untuk melanjutkan pendidikan.

Alhasil simak ulasan info PIP 2021 sudah cair yang terangkum di dalam artikel, lengkap dengan kewajiban dan saran penggunaan dana.

Baca Juga: Ini Jadwal Kunjungan Kerja Presiden Jokowi di Riau Hari ini 28 September

Dilansir dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, diterangkan terdapat tiga kewajiban peserta didik sebagai penerima PIP. Adapun kewajiban yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Wajib menyimpan dan menjaga KIP dengan baik.

2. PIP harus digunakan untuk berbagai keperluan yang relevan.

Baca Juga: Prediksi Juventus vs Chelsea di Liga Champion 2021 2022, Kamis 30 September 2021

3. Terus belajar dengan rajin, disiplin, dan tekun, termasuk agar tidak putus sekolah.

Sedangkan saran penggunakan dana PIP ditujukan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan.

Dana PIP wajib digunakan dalam membantu biaya pribadi peserta didik, mulai dari membeli perlengkapan sekolah, uang saku, biaya transportasi dan lain-lain.

Dengan demikian, dengan mematuhi kewajiban dan saran penggunaan dana, peserta didik dapat menerima bantuan PIP sesuai jadwal yang ditetapkan.

Dalam hal ini, dana PIP akan diberikan sekali dalam setahun. Misalnya pada tahun 2021, PIP telah cair pada 5 Agustus (SD dan SMP) dan 31 Juli (SMA dan SMK).

Akan tetapi, dana bantuan PIP dicairkan secara bertahap dengan presentase pencairan masih 97,5 persen untuk semua jenjang pendidikan pada 28 September 2021.

Demikian info PIP 2021 sudah cair secara bertahap. Peserta didik diwajibkan untuk memahami kewajiban penerima dan saran penggunaan dana dengan baik dan benar.***

Editor: Nur Umar

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah