Viani Limardi Dipecat PSI, Berikut Profil dan Biodata Serta Poin Pelanggaran yang Dilakukannya

- 29 September 2021, 08:35 WIB
Viani Limardi Dipecat PSI, Berikut Profil dan Biodata Serta Poin Pelanggaran Menurut DPP PSI
Viani Limardi Dipecat PSI, Berikut Profil dan Biodata Serta Poin Pelanggaran Menurut DPP PSI /Kolase utaratimes/

UTARA TIMES- Viani Limardi adalah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dipecat Dewan Pengurus Pusat.

Viani sempat viral saat sosok anggota DPRD DKI Jakarta ini melanggar aturan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta bulan Agustus lalu.

Viani Limardi dipecat dengan catatan beberapa poin pelanggaran sebagaimana tercantum pada surat yang beredar.

Baca Juga: Persaingan Makin Memanas, Tokopedia atau Shopee Juara Marketplace di Indonesia? 

Terkait pemecatan Viani Limardi, Anggota DPRD DKI Jakarta, anggota sekaligus Juru bicara DPP PSI Ariyo Bima membenarkan pemberhentian Viani Limardi, Senin, 27 September 2021.

"Betul, betul betul. betul diberhentikan," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 27 September.

Siapa Viani Limardi ? Berikut profil dan biodata Viani Limardi sebagaimana dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta.

Biodata Viani Limardi

Baca Juga: Sambut Oktober! PIP 2021 Sudah Cair Lengkap dengan Cara Mengambil Dana

Nama Lengkap : Viani Limardi SH

Nama penggilan : Viani

Tempat/tgl. lahir: Surabaya, 25 November 1985

Agama: Kristen

Alamat: Jl. Liliana 34 D, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Pengalaman organisasi: Teman Jokowi sebagai Wakil Ketua DPD Jabodetabek. FOBI sebagai Ketua Bidang Hukum. Anggota Partai PSI

Pekerjaan : Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI

Lebih lanjut, Ariyo Bima juga menambahkan jika saatnya akan ada keterangan langsung.

"Kalau secara umum intinya sebentar lagi ada arahan partai. Tapi kalau misalnya ini... apa keterangan yang pasti langsung ke Ketua DPP ke Isyana Bagus Oka," tuturnya.

Baca Juga: SPOILER Who Are You: School 2015 Episode 8 di NET TV, Eun Bi Pilih I-An atau Tae Gwang?

Perlu diketahui, dalam surat yang beredar sebagaimana dikutip Utara Times dari Pikiran Rakyat, Viani dipecat karena diduga melakukan pelanggaran diantaranya sebagai berikut :

Dugaan Poin Pelanggaran menurut DPP PSI

1. Viani Limardi dinyatakan tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca pelanggaran peraturan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto pada 12 Agustus 2021 lalu.

2. Viani Limardi tidak mengikuti instruksi DPP PSI soal keikutsertaan Sekolah Kader dan Kelas Bimbingan Teknis PSI tertanggal 16 Juli 2021.

3. Viani Limardi disebutkan melanggar pasal 11 angka 7 Aturan perilaku Anggota Legislatif PSI 2020 karena tidak mematuhi pemotongan gaji untuk membantu untuk penanganan Covid-19 tertanggal 3 April 2020.

Baca Juga: Masih Aktif! Daftar Kode Redeem CODM Call of Duty Mobile Edisi Hari Ini Rabu, 29 September 2021

4. Viani Limardi disebut melanggar pasal 11 angka 3 aturan perilaku Anggota Legislatif PSI, karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana APBD untuk reses dan atau sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang tidak sesuai dengan semestinya.

Dalam poin ke empat itu Viani menurut surat edar melakukan secara rutin dan disebut lebih detail pasa reses tanggal 2 Maret 2021 di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Oriok.

Dalam hal poin ke empat, Viani Limardi menepis soal kabar dirinya melakukan penggelembungan dana reses.

"Sebenarnya tidak benar. Tapi sebelum kita konfirmasi poin per poin nanti saya tunggu dulu aja surat resminya," Kata Viani Limardi.***

Editor: Anas Bukhori

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah