“Pada rekening siswa penerima BPMS sudah ada dana BPMS dalam kondisi terblokir yang akan dipindahbukukan ke rekening giro sekolah sebagai pembayaran uang pangkal jika siswa belum melunasi uang pangkal,” tulis P4OP dilansir Utara Times dari Instagram @p4op.
Setelah itu, pihak sekolah bisa langsung mengajukan surat pendebitan pada pihak bank DKI.
“Sekolah dapat mengajukan surat permohonan pendebitan dana BPMS ke bank DKI,” lanjutnya.
Adapun bagi peserta didik yang telah melunasi uang pangkal, bisa segera meminta pada pihak sekolah untuk mengajukan surat permohonan blokir ke P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta.