Akan tetapi, dana BPMS 2021 yang telah masuk rekening peserta didik penerima masih dalam kondisi terblokir.
Lalu, bagimana solusi untuk rekening yang terblokir tersebut?
Lantas, dana BPMS 2021 tersebut akan dipindahbukukan ke rekening giro sekolah sebagai pembayaran uang pangkal, jika siswa belum melunasi uang pangkal.
Sebagaimana yang dijelaskan P4OP melalui komentar di Instagram resminya, setelah itu pihak sekolah bisa mengajukan surat permohonan pendebitan dana BPMS 2021 ke bank DKI.
Adapun untuk peserta didik yang telah melunasi uang pangkal sekolah, dapat meminta pihak sekolah untuk mengajukan surat permohonan blokir ke P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta.