Aturan Terbaru Perjalanan Kereta Api dan Pesawat Bulan Oktober 2021 Menurut Kemenkes, Cuma Pakai NIK KTP ?

- 29 September 2021, 17:42 WIB
Ilustrasi/Aturan Terbaru Perjalanan Kereta Api dan Pesawat Bulan Oktober Menurut Kemenkes, Cuma Pakai NIK KTP ?
Ilustrasi/Aturan Terbaru Perjalanan Kereta Api dan Pesawat Bulan Oktober Menurut Kemenkes, Cuma Pakai NIK KTP ? /Daop 5 Purwokerto

UTARA TIMES- Pada bulan Oktober 2021, Masyarakat dapat melakukan perjalanan Kereta Api dan Pesawar tanpa perlu membawa surat atau berkas yang ribet seperti saat PPKM Darurat.

Kabar baiknya aturan terbaru bagi perjalanan pesawat dan Kereta Api dibulan Oktober 2021 baik melakukan perjalanan antar kota maupun antar provinsi sudah di keluarkan Kemenkes.

Aturan terbaru ini akan berlaku di bulan Oktober 2021, sebagaimana seperti biasanya perjalanan umum seperti kereta api dan pesawat sudah dapat dilakukan dengan lebih mudah.

Baca Juga: Tak Kenal Lelah, Berikut Puisi untuk Peringati Hari Guru Sedunia 2021

Aturan baru perjalanan ini merupakn terobosan baru yang bisa memudahkan para pengguna kendaraan umum seperti kerta api dan pesawat untuk lebih lancar dan mudah.

Kementerian kesehatan (Kemenkes) telah meresmikan aturan terbaru perjalanan untuk bulan Oktober sebagai upadaya penanggulangan penyebaran Covid-19 baru.

Para penumpang kereta api dan pesawat dalam aturan baru yang diterapkan khusus perjalanan dibulan Oktober ini masyarakat tidak perlu khawatir jika tidak memiliki HP untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Sebagaimana Kemenkes menyatakan jika masyarakat bisa melakukan perjalanan kereta api maupun pesawat hanya dengan membawa NIK KTP di aturan terbaru.

Baca Juga: Link Baca, Jadwal Rilis dan Spoiler Lengkap One Piece 1027, Pertarungan Sengit Zoro Melawan King

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah