UTARA TIMES – BPMS adalah singkatan dari Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah. Program ini diluncurkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
BPMS adalah bantuan pendidikan yang diberikan pada siswa yang tidak menempuh pendidikan di sekolah negeri.
Penerima BPMS adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dana bantuan ini disalurkan untuk para siswa yang sedang menjalani studi di sekolah swasta, baik jenjang SD, SMP, atau pun SMA.
Baca Juga: Terkini! Cara Cek Data Penerima BPMS 2021 yang Sudah Cair, Begini Solusi Rekening Terblokir
Latar belakang dari program BPMS adalah karena pandemi Covid 19, yang menghambat hampir seluruh pendapatan para orang tua.
Dengan demikian, Pemprov DKI meluncurkan program BPMS untuk meringankan pembayaran uang pangkal yang berlaku di sekolah-sekolah swasta.
BPMS menjadi program pendidikan yang datang dari Pemprov DKI Jakarta untuk merespons kondisi sulit di masa pandemi Covid 19.
Hal ini sudah dibahas sejak 2020, di mana kasus Covid 19 kala itu tengah tinggi sekali di hampir wilayah Indonesia.