Sedangkan untuk siswa yang telah melunasi uang pangkal, dihimbau untuk meminta ke sekolah agar mengajukan surat permohonan buka blokir ke P4OP.
Setelah itu, surat pengantar tersebut bisa digunakan untuk proses pencairan dana BPMS 2021 yang dilakukan di bank DKI.
Mengenai apakah dana BPMS 2021 cair kembali? Belum ada pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Namun dilansir dari laman e-bpms.jakarta.go.id, pendataan BPMS diperpanjang hingga tanggal 8 Oktober 2021.