1.Jika siswa belum membayar uang pangkal sekolah, dana BPMS yang dalam kondisi terblokir tersebut akan dipindahbukukan ke rekening giro sekolah sebagai pembayaran uang pangkal.
2. Jika siswa sudah membayar atau melunasi uang pangkal sekolah, peserta didik bisa meminta sekolah untuk mengajukan surat permohonan buka blokir ke pihak P4OP.
3. Setelah mendapatkan surat pengantar dari P4OP, bisa dilanjutkan untuk proses pencairan dana ke pihak Bank DKI
Adapun kisaran besaran dana yang diperoleh masing-masing peserta didik penerima, yakni: