Dana BPMS 2021 Sudah Cair di Rekening, Penerima Bisa Peroleh Rp1 Juta hingga Rp10 Juta

- 3 Oktober 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi siswa SMA yang mendapatkan bantuan dana pendidikan PIP KIP.
Ilustrasi siswa SMA yang mendapatkan bantuan dana pendidikan PIP KIP. /ANTARA/ Andreas Fitri Atmoko//

Selanjutnya, pihak P4OP akan memberikan surat pengantar yang diperuntukkan pada bank DKI guna proses pencairan dana BPMS 2021.

Adapun besaran dana BPMS 2021 yang diterima masing-masing pihak penerima, yakni:

- Jenjang SD/MI/SLB: Maksimum Rp1 juta

- Jenjang SMP/MTs/SMPLB: Maksimum Rp1,5 juta

- Jenjang SMA/MA/SMALB: Maksimum Rp2,5 juta

- Jenjang SMK: Maksimum Rp2,5 juta

- Jenjang SMA Klaster I: Maksimum Rp3 juta

- Jenjang SMA Klaster II: Maksimum Rp7 juta

- Jenjang SMA Klaster III: Maksimum Rp10 juta

Informasi selengkapnya bisa menanyakannya langsung ke pihak sekolah masing-masing maupun P4OP Disdik DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: BPMS Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah