Dana BPMS 2021 Sudah Cair di Rekening, Penerima Bisa Peroleh Rp1 Juta hingga Rp10 Juta

- 3 Oktober 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi siswa SMA yang mendapatkan bantuan dana pendidikan PIP KIP.
Ilustrasi siswa SMA yang mendapatkan bantuan dana pendidikan PIP KIP. /ANTARA/ Andreas Fitri Atmoko//

UTARA TIMES Info dana Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2021 sudah cair di rekening, penerima bisa memperoleh Rp1 juta hingga Rp10 juta.

Pada praktiknya, dana BPMS 2021 yang sudah cair di rekening penerima telah diberitahukan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Melalui Instagram resmi P4OP, Disdik DKI Jakarta menjelaskan mekanisme dana BPMS 2021 yang sudah cair di rekening penerima.

Baca Juga: Kapan Dana PIP 2021 Cair? Ini Dana yang Diterima Siswa SD, SMP, SMA, Segera Cek!

Sebelumnya, pihak penerima BPMS 2021 telah diberikan kartu ATM beserta buku tabungan untuk proses pencairan dana bantuan tersebut.

BPMS 2021 merupakan uang pangkal yang diperuntukkan kepada peserta didik warga DKI Jakarta yang masuk sekolah swasta dan berasal dari keluarga tidak mampu.

Dilansir dari komentar P4OP di Instagram miliknya, dana BPMS 2021 telah masuk ke rekening penerima, tetapi masih dalam kondisi terblokir.

Baca Juga: Tayang Eksklusif Pada 1 Oktober 2021, Berikut Ini 11 Fakta Menarik Venom: Let There Be Carnage

Bagi peserta didik yang belum membayar uang pangkal sekolah, maka dana tersebut akan dipindahbukukan ke rekening giro sekolah guna melunasi uang pangkal sekolah.

Sedangkan bagi peserta didik yang telah melunasi uang pangkal sekolah, bisa mengambil dana BPMS dengan meminta sekolah mengajukan permohonan blokir ke P4OP Disdik DKI Jakarta.

Selanjutnya, pihak P4OP akan memberikan surat pengantar yang diperuntukkan pada bank DKI guna proses pencairan dana BPMS 2021.

Adapun besaran dana BPMS 2021 yang diterima masing-masing pihak penerima, yakni:

- Jenjang SD/MI/SLB: Maksimum Rp1 juta

- Jenjang SMP/MTs/SMPLB: Maksimum Rp1,5 juta

- Jenjang SMA/MA/SMALB: Maksimum Rp2,5 juta

- Jenjang SMK: Maksimum Rp2,5 juta

- Jenjang SMA Klaster I: Maksimum Rp3 juta

- Jenjang SMA Klaster II: Maksimum Rp7 juta

- Jenjang SMA Klaster III: Maksimum Rp10 juta

Informasi selengkapnya bisa menanyakannya langsung ke pihak sekolah masing-masing maupun P4OP Disdik DKI Jakarta.

Demikian info dana BPMS 2021 sudah cair di rekening, penerima bisa memperoleh Rp1 juta hingga Rp10 juta. ***

Editor: Nur Umar

Sumber: BPMS Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah