Informasi Terbaru PIP 2021: Simak Jadwal Pencairan hingga Kewajiban Penerima Bantuan!

- 4 Oktober 2021, 10:50 WIB
Informasi Terbaru PIP 2021: Simak Jadwal Pencairan hingga Kewajiban Penerima Bantuan!
Informasi Terbaru PIP 2021: Simak Jadwal Pencairan hingga Kewajiban Penerima Bantuan! /

UTARA TIMES – Simak informasi terbaru Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 pada artikel ini hingga selesai supaya mengetahui mekanisme bantuan tersebut.

Akan ada pembahasan mengenai jadwal pencairan dana serta kewajiban penerima bantuan PIP 2021.

Pasalnya seperti yang sudah diketahui bahwasanya PIP 2021 ini sudah cair sejak tiga bulan lalu yaitu Juli.

Baca Juga: Selamat Hari Guru Sedunia 2021, Berikut Kumpulan Ucapan Selamat yang Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Namun, proses pencairan PIP 2021 tersebut masih tersisa kuota sebanyak 267.361 untuk pelajar semua jenjang pendidikan mulai dari SD hingga SMA sederajat.

Oleh sebab itu, kuota dari PIP 2021 yang tersisa tersebut akan dicairkan secepat mungkin kepada masing-masing penerima.

Kendati demikian, ada kemungkinan dana PIP 2021 akan cair pada bulan Oktober ini. Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi dari Kemdikbud.

Baca Juga: SPOILER Who Are You: School 2015 Episode 11, Eun Bi Terus Semangati I-An hingga Munculnya Eun Byeol

Alhasil harus menunggu informasi lebih lanjut mengenai jadwal pencairan dana PIP 2021.

Sembari menunggu jadwal pencairan, ada baiknya mengetahui kewajiban penerima PIP 2021 agar nantinya bisa cair dengan lancar.

Oleh sebab itu, berikut ini tiga kewajiban yang harus dilakukan bagi penerima PIP 2021.

1. Harus rajin belajar dan tidak boleh putus sekolah.

2. Menjaga Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar jangan sampai rusak atau pun hilang.

3. Dana PIP 2021 yang diterima harus dialokasikan atau digunakan untuk kebutuhan sekolah.

Jika ketiga kewajiban di atas tidak terpenuhi, bisa jadi akan menyebabkan dana PIP 2021 gagal cair.

Kendati demikian, apabila KIP hilang karena tidak sengaja dapat mengurusnya agat mendapatkan yang baru. Dengan catatan harus memberikan identitas diri dan Nomor KIP yang lama.

Adapun untuk mengurus KIP yang hilang tersebut dapat menghubungi kontak di bawah ini.

- Pertama bisa melalui SMS

Format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan kirim ke nomor 0811-976-929 atau 0857-7529-5050.

- Kedua bisa dengan menelpon 021 57903020 atau 021 5703303.

- Ketiga bisa lewat email [email protected].

- Terakhir bisa via laman resmi PIP 2021 pengaduanpip.kemdikbud.go.id.

Demikian informasi mengenai PIP 2021 dari jadwal pencairan dana hingga kewajiban penerima yang harus dijalankan.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah