Cara Dapat Diskon Pajak Kendaraan Jatim 2021, Jangan Sampai Ketinggalan

- 4 Oktober 2021, 11:20 WIB
Cara Dapat Diskon Pajak Kendaraan Jatim 2021, Jangan Sampai Ketinggalan
Cara Dapat Diskon Pajak Kendaraan Jatim 2021, Jangan Sampai Ketinggalan /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

UTARA TIMES – Artikel berisi info cara dapat diskon pajak kendaraan Jatim 2021, bahkan tanpa harus datang ke Samsat secara langsung.

Dalam praktiknya, cara dapat diskon pajak kendaraan Jatim 2021 berperan penting untuk meringankan beban masyarakat di tengah penerapan PPKM.

Tidak hanya itu, info cara dapat diskon pajak kendaraan Jatim 2021 juga bertepatan dengan momen HUT Provinsi Jawa Timur ke-76.

Baca Juga: Selamat Hari Guru Sedunia 2021, Berikut Kumpulan Ucapan Selamat yang Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa diskon pajak kendaraan Jatim kali ini berlaku pada tanggal 9 September sampai 9 Desember 2021.

Diskon akan diberikan 20 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sedangkan roda empat dan seterusnya akan mendapat diskon 10 persen.

Baca Juga: SPOILER Who Are You: School 2015 Episode 11, Eun Bi Terus Semangati I-An hingga Munculnya Eun Byeol

Selain diskon kendaraan Jatim 2021, masyarakat juga dapat memanfaatkan pembebasan denda PKB, pembebasan denda BBNKB, dan pembebasan pokok BBNKB ke 2, 3, 4, dan seterusnya.

Alhasil apabila Anda memiliki objek pajak dengan masa pembayaran sampai 31 Desember, maka jangan sampai ketinggalan.

Adapan cara dapat diskon pajak kendaraan Jatim 2021 dari kominfo.jatimprov.go.id dapat dilakukan tanpa harus pergi ke Samsat alias secara digital.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: kominfo.jatimprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah