Akan tetapi, bagi peserta didik yang sudah melunasi uang pangkal sekolah, bisa meminta sekolah untuk mengajukan permohonan blokir ke P4OP Disdik DKI Jakarta.
Kemudian, pihak P4OP akan memberikan surat pengantar kepada bank DKI yang bisa digunakan oleh pihak penerima untuk proses pencairan dana BPMS 2021.
Terkait besaran dana BPMS 2021 yang diterima masing-masing pihak penerima dari tiap jenjang pendidikan, yakni:
- SD/MI/SLB: Maksimum Rp1 juta