Penting! KJP Plus Tahap 2 Oktober 2021 untuk SD, SMP, SMA, Penerima Harus Lihat Syarat Ini Agar Dana Cair

- 5 Oktober 2021, 15:10 WIB
Penting! KJP Plus Tahap 2 Oktober 2021 untuk SD, SMP, SMA, Penerima Harus Lihat Syarat Ini Agar Dana Cair
Penting! KJP Plus Tahap 2 Oktober 2021 untuk SD, SMP, SMA, Penerima Harus Lihat Syarat Ini Agar Dana Cair /Instagram @beritajakarta/

UTARA TIMES – Ada informasi penting mengenai program bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yaitu KJP Plus tahap 2 Oktober 2021.

Seperti yang diketahui bahwa Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sedang mengumumkan data final penerima KJP Plus tahap 2 Oktober 2021.

Dalam akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), @upt.p4op, data final KJP Plus tahap 2 akan berakhir hingga tanggal 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Daftar Amalan Rebo Wekasan Menurut Islam dan Tata Cara Sholat Lidaf’il Bala

Sementara itu, daftar penerima tahap 2 tersebut dapat dicek melalui laman resmi KJP Plus yaitu kjp.jakarta.go.id.

Adapun untuk cara mengeceknya adalah seperti berikut.

1. Kunjungi website kjp.jakarta.go.id.

Baca Juga: Rebo Wekasan Termasuk Hari Pembawa Sial? Berikut 4 Amalan yang Dianjurkan Untuk Umat Muslim

2. Selanjutnya jangan lupa masukkan NIK.

3. Kemudian harus pilih tahap dan tahun yaitu tahap 2 tahun 2021.

4. Lalu tinggal klik ‘Cek penerima’.

5. Setelah itu nama yang dicek akan muncul sebagai penerima atau bukan.

Adapun bagi penerima KJP Plus tahap 2 Oktober 2021 atau bukan, harus melihat syarat bantuan tersebut kembali.

Sebab nantinya jika KJP Plus dibuka kembali, sudah mengetahuinya masuk kriteria atau tidak.

Berikut ini adalah syarat untuk mendapatkan bantuan KJP Plus.

- Pelajar aktif di salah satu sekolah DKI Jakarta.

- Warga DKI Jakarta maupun berdomisili.

- Dari keluarga tidak mampu.

- Terdaftar dalam Dapodik, DTKS, non-Dtks, atau EMIS.

Demikian informasi lengkap tentang KJP Plus tahap 2 Oktober 2021 untuk SD, SMP, SMA serta syarat terbaru yang harus dipenuhi.***

Editor: Nur Umar

Sumber: KJP Plus


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah