UTARA TIMES - Sebenarnya Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN tak lain adalah peserta BPJS Kesehatan.
Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan pada umumnya, PBI JKN tidak diharuskan menyetorkan iuran.
Sebab iuran BPJS Kesehatan bagi PBI JKN telah ditanggung pemerintah.
Syarat untuk mendaftarkan diri sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) cukup mudah.
Hanya ada dua syarat utama, yakni:
1. Calon Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah warga miskin
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan/sesuai dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
Baca Juga: Bantuan PBI Oktober 2021, Kenali Jenis Bantuan Jaminan Kesehatan Berikut ini