Syarat Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN 2021, Ini Rilis Data Penerima dari Kemensos

- 6 Oktober 2021, 09:58 WIB
Ilustrasi Syarat Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN 2021, Ini Rilis Data Penerima dari Kemensos
Ilustrasi Syarat Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN 2021, Ini Rilis Data Penerima dari Kemensos /Instagram/@bpjskesehatan_ri

UTARA TIMES - Sebenarnya Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN tak lain adalah peserta BPJS Kesehatan.

Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan pada umumnya, PBI JKN tidak diharuskan menyetorkan iuran.

Sebab iuran BPJS Kesehatan bagi PBI JKN telah ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Cerita Istri Taryadi DPRD Saat Suami Diseret Polisi, Diduga Terlibat Pembantaian 2 Petani Lahan PG Jatitujuh

Syarat untuk mendaftarkan diri sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) cukup mudah.

Hanya ada dua syarat utama, yakni:

1. Calon Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah warga miskin

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan/sesuai dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)

Baca Juga: Bantuan PBI Oktober 2021, Kenali Jenis Bantuan Jaminan Kesehatan Berikut ini

Halaman:

Editor: Mutohirin

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah