Kampanye Anti-Rokok Anies Baswedan untuk Selamatkan Nyawa Warga DKI Jakarta Menuai Ragam Protes

- 6 Oktober 2021, 11:40 WIB
Kampanye Anti-Rokok Anies Baswedan untuk Selamatkan Nyawa Warga DKI Jakarta Menuai Ragam Protes
Kampanye Anti-Rokok Anies Baswedan untuk Selamatkan Nyawa Warga DKI Jakarta Menuai Ragam Protes /Foto: Tangkapan layar Instagram @aniesbaswedan/

UTARA TIMES Ide kampanye anti-rokok yang digaungkan Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta menuai banyak kritik maupun protes dari berbagai kalangan.

Mengenai hal tersebut, Musni Umar, Rektor Universitas Ibu Chaldun juga turut menanggapi beragam protes yang ditujukan pada Anies Baswedan.

Menurut Rektor Universitas Ibnu Chaldun ini, kampanye anti-rokok Anies Baswedan bertujuan untuk menyelamatkan nyawa warga DKI Jakarta.

Baca Juga: Jadwal Pencairan PIP SD, SMP, SMA, SMK 2021 bulan Oktober Kapan Disalurkan? Simak Info Terbarunya!

Lantaran, Musni Umar pun menyayangkan protes kampanye anti-rokok yang digagas Gubernur DKI Jakarta.

Terlebih, ia menyebut beberapa poin dari bahayanya merokok untuk kesehatan tubuh manusia.

Seperti bisa menyebabkan asma, infeksi paru-paru, kanker tenggorokan, kanker mulut, kanker paru-paru, stroke, serangan jantung, hingga impoten.

Baca Juga: Berikut Jadwal SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Kabupaten Indramayu

Anies kampanye anti-merokok untuk selamatkan nyawa diprotes,” tulis Musni Umar di Twitter miliknya.

Padahal berbagai hasil penelitian ditemukan bahaya merokok bagi kesehatan: 1) sebabkan penyakit asma, 2) infeksi paru-paru, 3) kanker mulut, 4) kanker tenggorokan, 5) kanker paru-paru, 6) serangan jantung, 7) stroke, 8) impoten,” lanjutnya.

Sebelumnya, telah beredar surat dari Anies Baswedan kepada Michael R Bloomberg, pemilik Filantropi Bloomberg terkait pelaksanaan kampanye anti-rokok di DKI Jakarta.

Pasalnya, surat tersebut diunggah di Twitter @rokok_indonesia dan mengatakan bahwa Anies bergabung dalam program Bloomberg Philanthropies yang mengampanyekan ant-rokok.

Di samping itu, Anies Baswedan juga dikabarkan telah mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 mengenai pembinaan kawasan dilarang merokok.

Adapun tiga poin dalam Seruan Gubernur tersebut sebagaimana dilansir Utara Times dari Pikiran Rakyat, yakni:

1.Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan. Termasuk memajang kemasan rokok atau zat adiktif di tempat penjualan

2. Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok

3. Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok pada kawasan dilarang merokok. ***

Editor: Nur Umar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah