UTARA TIMES – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa bantuan kuota internet kemenag tahap 3 sudah cair.
Terdapat kriteria khusus untuk para penerima kuota Kemenag tahap 3 ini, sebagaimana yang telah ditetapkan Kemenag.
Untuk mengetahui kriteria penerima kuota internet Kemenag tahap 3 ini, simak informasinya berikut sebagaimana dirangkum Utara Times.
Menteri Yaqut baru saja mengumumkan pencairan bantuan kuota internet Kemenag tahap 3 2021 ini, pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Terdapat 3,6 juta bantuan paket kuota internet yang disalurkan Kemenag untuk para pemangku kepentingan lembaga pendidikan binaan Kementerian Agama.
Bantuan ini bertujuan untuk memfasilitasi para peserta didik mulai dari Raudhatul Athfal (RA) hingga jenjang perguruan tinggi saat menjalani kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Maka kriteria utama dari penerima bantuan kuota internet Kemenag ini adalah mesti masuk di ruang pendidikan binaan Kementerian Agama.
Baca Juga: Syarat Mendapatkan Kuota Internet Gratis Kemendikbud untuk Bulan November 2021