UTARA TIMES – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlaku hingga Kini di Jakarta. Rencananya pemberlakuan itu akan berlangsung hingga 18 Oktober 2021.
PPKM Jakarta saat ini berlaku dengan level 3 dengan total 14 hari. Gubernur DKI Jakarta, memberi komentar terkait kebijakan tersebut.
“Mari kita sama-sama bersabar dan tetap menjaga kesehatan,” ujar Anies.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid Surabaya, Tersedia Sinovac untuk Kamis, 7 Oktober 2021
Ia berharap PPKM di Jakarta ini akan berkontribusi terhadap tren penyebaran Covid 19 yang terkendali hingga saat ini.
PPKM Level 3 tersebut tertulis di Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19.
Hal tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Kota Tangerang Terbaru! Tersedia Pfizer dan Sinovac, Kamis 7 Oktober 2021
Dalam Kepgub tersebut memuat informasi bahwa selama PPKM Level 3, setiap orang di Jakarta yang melakukan aktivitas pada tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi minimal dosis pertama.