UTARA TIMES – Artikel ini akan memuat peraturan PPKM terbaru Jakarta yang sudah berlaku Oktober 2021, khususnya untuk kegiatan di tempat kerja.
Peraturan PPKM terbaru Jakarta ini akan berlangsung selama dua pekan, rencananya hingga 18 Oktober 2021. Kegiatan perkantoran atau di tempat kerja sudah dibuka dalam masa tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan peraturan PPKM terbaru Jakarta ini di level 3, agar tren penyebaran Covid tetap terkendali.
Baca Juga: Kepanjangan PBI dalam Bansos, Berikut Adalah Keterangan Lengkapnya
Berikut adalah peraturannya berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19 dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Sektor non-esensial:
Diberlakukan 25 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja
Sektor esensial:
1. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan;