UTARA TIMES – Pemerintah Kota Depok kini sudah mengizinkan anak kecil sudah bisa masuk mal degan ketentuan yang harus dipenuhi.
Pemkot Depok memperbolehkan anak kecil masuk mal ini mengacu pada aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Pada peraturan tersebut terdapat keterangan bahwa anak kecil bisa masuk mal, yang berlaku mulai 5-8 Oktober 2021.
Baca Juga: Klik Link Download Logo Hari Santri Nasional 2021 di Sini! Berikut Uraian Filosofinya!
Anak kecil yang dimaksudkan di sini adalah anak yang berusia di bawah 12 tahun. Pada peraturan sebelumnya pemerintah tidak memperbolehkan anak kecil masuk mal.
Syarat utamanya adalah didampingi orang tua. Jadi tidak diperbolehkan bila anak masuk sendirian ke mal atau pusat perdagangan.
“Anak dengan usia di bawah 12 tahun kini diperkenankan memasuki pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan dengan syarat didampingi orang tua,” kata Juru Bicara Penanganan Covid 19 Kota Depok, Dadang Wihana pada Jumat, 8 Oktober 2021.
Baca Juga: Contoh Ceramah Maulid Nabi 2021 di Sekolah, Kultum Singkat Hari Lahir Nabi Muhammad
Selain itu, para pengunjung mal juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.