Apa Itu Bansos PKD? Simak pengertian Bansos PKD DKI Jakarta: KLJ, KPDJ, dan KAJ

- 14 Oktober 2021, 14:10 WIB
Apa Itu Bansos PKD? Simak pengertian Bansos PKD DKI Jakarta: KLJ, KPDJ, dan KAJ
Apa Itu Bansos PKD? Simak pengertian Bansos PKD DKI Jakarta: KLJ, KPDJ, dan KAJ /Pexels/ Emaji/

KPDJ: Termasuk penyandang disabilitas, memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta, tidak mampu secara ekonomi, berada di luar panti milik pemerintah provinsi, dan terdaftar di DTKS

KAJ: Berusia 0 sampai 6 tahun, memiliki NIK sebagai warga Provinsi DKI Jakarta, tidak mampu secara ekonomi, dan terdaftar di DTKS

Perlu diketahui, bansos PKD untuk masing-masing KLJ, KPDJ, dan KAJ akan diberikan dalam bentuk uang tunai. Tujuannya agar penerima dapat memenuhi kebutuhan dasar.

Sedangkan besaran dana bantuan untuk masing-masing bansos adalah berbeda. Misalnya penerima KLJ akan mendapat dana bantuan Rp600 ribu/bulan selama 1 tahun.

Berbeda dari KLJ, penerima KPDJ dan KAJ akan mendapat dana bantuan sebesar Rp300 ribu/bulan selama 1 tahun.

Demikian pengertian bansos PKD DKI Jakarta, mulai dari KLJ, KPDJ, dan KAJ. Bansos ditujukan untuk lanjut usia, penyandang disabilitas, dan anak.***

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x