Cara Daftar DTKS untuk Bansos PKD: Kartu Lansia, Kartu Penyandang Disabilitas, dan Kartu Anak Jakarta

- 14 Oktober 2021, 21:10 WIB
Cara Daftar DTKS untuk Bansos PKD: Kartu Lansia, Kartu Penyandang Disabilitas, dan Kartu Anak Jakarta
Cara Daftar DTKS untuk Bansos PKD: Kartu Lansia, Kartu Penyandang Disabilitas, dan Kartu Anak Jakarta /Pixabay.com/

UTARA TIMESArtikel berisi cara daftar DTKS untuk bansos PKD DKI Jakarta. Dalam praktiknya, bansos PKD terdiri dari kartu lansia, kartu penyandang disabilitas, dan kartu anak jakarta.

Cara daftar DTKS untuk bansos PKD DKI Jakarta dapat dilakukan secara mandiri. Bansos PKD sendiri merupakan bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar msyarakat di DKI Jakarta.

Oleh karena itu, pahami cara daftar DTKS untuk bansos PKD DKI Jakarta apabila Anda memenuhi kriteria.

Baca Juga: Rachel Vennya Viral di Media Sosial, Ada Apa dengan Selebgram Fenomenal itu?

Dalam hal ini, bansos PKD ditujukan untuk masyarakat miskin. Namun, hanya masyarakat miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat menerima bantuan.

Data yang terdaftar di DTKS selanjutkan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Proses verifikasi dan validasi umumnya juga melalui proses musyawarah bersama masing-masing kelurahan setempat.

Baca Juga: Tanggapi Mahasiswa Dibanting Polisi saat Demo di Tangerang, Rocky Gerung Singgung Otoritarianisme

Alhasil apabila Anda termasuk masyarakat DKI Jakarta yang berhak mendapat bansos PKD, tetapi belum terdaftar di DTKS, segera daftarkan diri ke kelurahan dengan membawa KTP atau KK.

Sedangkan perihal informasi tentang jadwal dan syarat-syarat DTKS lainnya, masyarakat dapat bertanya secara langsung pada Petugas Pendamping Sosial yang ditempatkan di kelurahan.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Pusdatin Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x