UTARA TIMES – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau yang disingkat TNKB merupakan sebuah tanda plat nomor yang dipasang pada kendaraan bermotor.
Adapun beberapa plat nomor TNBK di Indonesia memiliki beberapa kekhususan tersendiri, hal ini dikarenakan dinaiki oleh pejabat negara ataupun kendaraan yang memiliki kedaruratan.
Hal ini termuat dalam Peraturan Kapolri pasal 1 ayat 7 tahun 2012 TNKB memiliki fungsi sebagi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berisikan nomoe registrasi dan masa berlaku yang diterbitkan oleh Polri dengan Spesifikasi teknis tertentu.
Selain mendapatkan plat nomor khusus, kendaraan ini juga akan mendapatkan perlakuan khusus di jalan raya.
Seperti yang termuat dalam peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 134 yang akan mendapatkan hak istimewa, yakni dapat didahulukan dari pengendara yang lain serta alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku.
Kendaraan yang mendapatkan keistimewaan ini diantaranya pemadam kebaran, ambulans, kendaraan yang memebrikan pertolongan, iring-iringan jenazah, konvoi.
Kendaraan pimpjnan Lembaga Negara republik Indonesia Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.