Naik Pesawat Tak Wajib PCR, Muhajir: Sama dengan Wilayah Non Jawa Sampai Bali

- 2 November 2021, 10:00 WIB
 Naik Pesawat Tak Wajib PCR, Muhajir: Sama dengan Wilayah Non Jawa-Bali
Naik Pesawat Tak Wajib PCR, Muhajir: Sama dengan Wilayah Non Jawa-Bali /pikiran-rakyat.com/rizki laelani/

UTARA TIMES - Tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang selama ini diwajibkan dalam perjalanan udara melalui Pesawat Jawa-Bali telah dihapus oleh Pemerintah.

Tes PCR diubah ke tes Antigen oleh Pemerintah ini disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Mujair Effendi.

Tes PCR  tidak lagi berlaku untuk perjalanan pesawat sama seperti wilayah non Jawa-Bali.

Baca Juga: Ramalan Aquarius di Bulan November 2021, Jangan Lengah! Perhatikanlah Poin-poin Penting ini

"Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali," Tutur Muhajir Effendi melalui keterangan persnya, Senin 1 November 2021. 

Hal ini juga menyusul kebijakan yang disampaikan sebelumnya oleh Mendagri.

Baca Juga: Belajar Menulis Kalimat Permintaan Tolong, Kunci Jawaban Kelas 2 SD Tema 5 Halaman 211 sampai 213

"Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa dan Bali, sesuai dengan usulan bapak Mendagri," ujarnya.

Sebelumnya, aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah