Dukung Pembangunan Besaran-Besaran, Menteri LHK Siti Nurbaya Halalkan Deforestasi atas nama Undang-Undang

- 4 November 2021, 12:15 WIB
Dukung Pembangunan Besaran-Besaran, Menteri LHK Siti Nurbaya Halalkan Deforestasi atas nama Undang-Undang
Dukung Pembangunan Besaran-Besaran, Menteri LHK Siti Nurbaya Halalkan Deforestasi atas nama Undang-Undang /Twitter/ Dok/ Siti Nurbaya Bakar/ @SitiNurbayaLHK

UTARA TIMES - Baru-baru ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya diketahui dukung pembangunan besar-besaran hingga halalkan deforestasi atas nama Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pernyataan Siti Nurbaya tentang dukungan pembangunan besar-besaran dan sikap halalkan deforestasi sempat disampaikan di akun Twitter pribadinya.

Dalam hal ini tidak hanya halalkan deforestasi, tetapi Menteri LHK Siti Nurbaya juga menyatakan bahwa pembangunan besar-besaran tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon.

Baca Juga: Pembangunan Besar-Besaran di era Jokowi Tak Boleh Berhenti! Menteri LHK: Meskipun Atas Nama Emisi Karbon

"Pembangunan besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi," tulis Menteri LHK Siti Nurbaya sebagaimana dilansir Utara Times dari akun Twitter @SitiNurbayaLHK pada Rabu, 3 November 2021.

Hal ini bukan tanpa alasan, sebab menurutnya menghentikan pembangunan besar-besaran berarti melawan mandat UUD 1945.

"Menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 untuk values and goals establishment, membangun sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi," tambahnya.

Menteri LHK Siti Nurbaya juga memaparkan menghentikan deforestasi pada tahun 2030 cenderung tidak tepat dan tidak adil untuk Indonesia.

Baca Juga: Anggap ‘Aksi’ DPR Tidak Berguna, Fahri Hamzah Beri Solusi Begini

Halaman:

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah