Pendaftar dinyatakan memenuhi kriteria, penilaiannya melalui audit data memakai aplikasi pendataan FMOTM atau Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Nah, berikut, langsung saja 4 langkah cara daftar DTKS online 2021:
1. Akses situs fmotm.jakarta.go.id;
2. Pada laman situs FMOTM yang sudah anda buka, cari tombol ‘Buat Akun Pendaftaran’;
3. Kemudian klik ‘Membuat akun’;
4. Isi data yang dibutuhkan di dalam formulir yang disediakan.
Demikian 4 langkah mudah, cara daftar DTKS online 2021 untuk KJP.
Akses link berikut untuk memulai melakukan pembuatan akun (bagi pendaftar baru), untuk proses pengajuan KJP.***