Peraturan Naik Pesawat November 2021, Jangan Lewatkan Persyaratannya Berikut

- 8 November 2021, 19:40 WIB
Peraturan Naik Pesawat November 2021, Jangan Lewatkan Persyaratannya Berikut
Peraturan Naik Pesawat November 2021, Jangan Lewatkan Persyaratannya Berikut /Pixabay/Fariz Priandana


UTARA TIMES – Berikut ini adalah peraturan naik pesawat bulan November 2021 yang dapat Anda simak.

Peraturan naik pesawat November 2021 ini menyesuaikan dengan peraturan SE Satgas COVID-19 No 22 Tahun 2021, Instruksi Mendagri No 57 Tahun 2021, dan SE Kemenhub No 96 Tahun 2021.

Peraturan ini berlaku selama penerapan PPKM Level 1-4 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali mulai 2 November 2021 hingga waktu yang akan diumumkan di kemudian hari.

Berikut peraturan naik pesawat November 2021 yang dapat Anda simak sebagaimana yang telah dirangkum Utara Times.

Baca Juga: Berbagai Upaya yang Dapat Dilakukan untuk Mencegah Terjadinya Bahaya Penggunaan Listrik

1. Wajib melampirkan bukti vaksin Covid 19 minimal dosis 2 dan PCR

Para pelancong dari/menuju kota di Pulau Jawa dan Bali (termasuk intra Jawa-Bali), wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal 1 dosis dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan.

Khusus pelancong dengan status vaksinasi lengkap 2 dosis, yang bepergian dari/ke menuju kota di Pulau Jawa-Bali maupun intra kota di Pulau Jawa dan Bali, dapat menunjukkan hasil tes negatif antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum penerbangan.

Para pelancong dari/menuju kota di luar Pulau Jawa dan Bali, wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid 19 minimal dosis 1, serta hasil tes Rapid Antigen.

Sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum penerbangan atau hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x