UTARA TIMES - Gugatan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat yang dilayangkan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum mantan kader Demokrat berakhir sudah.
Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat melalui putusan yang dibacakan majelis hakim, Selasa, 9 November 2021.
Sebelumnya Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan Judicial Review AD/AR Partai Demokrat melalui pendaftaran perkara yang bernomor 39/P/HUM/M2021.
Baca Juga: Akhirnya Daftar Pemeran Live Action ‘One Piece’ Diumumkan, Ini Pesan Eiichiro Oda
Hakim Supandi saat membacakan putusan atas gugatan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat dan menegaskan bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.
Bahkan Supandi menyampaikan beberapa hal yang menjadi penyebab judicial review ditolah oleh MA:
1. AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;
2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;
3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.