KALAH LAGI! Gugatan Mantan Kader Demokrat Ditolak MA, Herzaky: Kemenangan Berpihak Kepada yang Benar

- 10 November 2021, 14:00 WIB
KALAH LAGI! Gugatan Mantan Kader Demokrat Ditolak MA, Herzaky: Kemenangan Berpihak Kepada Yang Benar
KALAH LAGI! Gugatan Mantan Kader Demokrat Ditolak MA, Herzaky: Kemenangan Berpihak Kepada Yang Benar /Adi Suprayitno/ARAHKATA

UTARA TIMES - Gugatan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat yang dilayangkan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum mantan kader Demokrat berakhir sudah.

Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat melalui putusan yang dibacakan majelis hakim, Selasa, 9 November 2021.

Sebelumnya Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan Judicial Review AD/AR Partai Demokrat melalui pendaftaran perkara yang bernomor 39/P/HUM/M2021.

Baca Juga: Akhirnya Daftar Pemeran Live Action ‘One Piece’ Diumumkan, Ini Pesan Eiichiro Oda  

Hakim Supandi saat membacakan putusan atas gugatan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat dan menegaskan bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.

Bahkan Supandi menyampaikan beberapa hal yang menjadi penyebab judicial review ditolah oleh MA:

Baca Juga: Terpaksa Menikahi Tuan Muda Episode 10 November 2021: Abhimana Datang Tepat Waktu, Rencana Raditya Gagal

1. AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;

2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;

3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah