Orang tua korban MR kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Tak lama, Polisi langsung menahan pelaku YR.
Baca Juga: Peringatan 12 November dengan Puisi Hari Ayah Nasional 2021: Cinta Ayah
Belum diketahui pasti motif pelaku menculik korban yang masih berusia empat tahun tersebut.
Namun berdasarkan keterangan orang tua pelaku, pelaku diindikasi mengidap gangguan kejiwaan.
“Pelaku lalu kita bawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan tes kejiwaan,” ujar Slamet.
Polisi masih melakukan penyelidikan apakah ada dugaan penjualan orang dalam kasus ini.
Baca Juga: Baca Doa ini Setiap Hari Jumat, Maka Pintu Rezeki Akan Terbuka Lebar
Namun berdasarkan cara bicara pelaku saat dilakukan BAP, pelaku masih bisa dilakukan pemeriksaan.
“Motifnya untuk sementara masih didalami mengingat penyidik masih melakukan pemeriksaan secara Psikologis ke Rumah Sakit Kramat Jati terhadap kejiwaan si pelaku,” kata Slamet.
Atas perbuatannya YR disangkakan Pasal 76 F Jo Pasal 83 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun bui. ***