Operasi Zebra 2021 Bakal Dilaksanakan Hingga 28 November, Ini Target Sasaran dan Dendanya

- 16 November 2021, 19:40 WIB
Operasi Zebra 2021 Bakal Dilaksanakan Hingga 28 November, Ini Target Sasaran dan Dendanya
Operasi Zebra 2021 Bakal Dilaksanakan Hingga 28 November, Ini Target Sasaran dan Dendanya /KABAR LUMAJANG/Rifqi Danwanus


UTARA TIMES- Operasi Zebra kembali dilakukan serentak di seluruh Indonesia sejak 15 November 2021 kemarin.

Dijadwalkan dilakukan hingga 28 November 2021, Operasi Zebra ini mempunyai target sasaran hal-hal yang berpotensi menimbulkan situasi kamtibmas lebih buruk.

Hal tersebut sebagaimana diungkap Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi saat menghadiri apel gelar pasukan Operasi Zebra Jaya 2021.

"Yang akan menjadi target adalah hal-hal yang berpotensi menimbulkan dampak situasi kambtibmas yang lebih buruk,” ujar Firman seusai apel gelar pasukan di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 15 November 2021, dilansir Utara Times dari laman Korlantas Polri.

Baca Juga: Perumusan Pancasila Melibatkan Tokoh Bangsa, Ini Isi Usulan Dasar Negara dari Ir. Soekarno dan Dua Lainnya

Dia juga meminta agar kesadaran tertib berkendara dimiliki masyarakat. Ia menyebutkan beberapa potensi pelanggaran para pengendara lalu lintas, seperti mengambil jalan pintas.

Sebagai informasi, hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021 telah menindak sebanyak 775 pengendara.

“Sebanyak 489 kendaraan ditindak tilang dan 286 kendaraan ditegur,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Selasa 16 November 2021, dikutip Utara Times dari laman korlantas.polri.go.id.

Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 3.070 personel dalam Operasi Zebra Jaya 2021. Berikut ini target sasaran beserta besaran dendanya.

Setidaknya, sebagaimana dilansir Antara, ada tiga jenis pelanggaran yang akan ditindak selama operasi Jaya 2021, yaitu:

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x