Polisi Bakal Tegur Bengkel Penjual Knalpot Bising di Jakarta, Sanksi Menanti Bengkel Ilegal

- 20 November 2021, 08:40 WIB
Polisi Bakal Tegur Bengkel Penjual Knalpot Bising di Jakarta, Sanksi Menanti Bengkel Ilegal
Polisi Bakal Tegur Bengkel Penjual Knalpot Bising di Jakarta, Sanksi Menanti Bengkel Ilegal //Pixabay/1187283


UTARA TIMES – Polisi bakal tegur bengkel penjual knalpot bising di Jakarta, sanksi administratif juga menanti bengkel ilegal.

Teguran yang akan dilakukan polisi ke bengkel penjual knalpot bising itu bentuk imbauan dan sosialisasi.

Sedangkan sanksi administrasi itu ranahnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Direktorat Polda Metro Jaya berencana memberikan teguran kepada bengkel penjual knalpot bising di DKI Jakarta.

Baca Juga: LIVE di MNC TV, Berikut Jadwal Pertandingan dan Line Up Babak Semifinal Daihatsu Indonesia Masters 2021

Teguran tersebut hanya bersifat imbauan dan sosialisasi, belum ada penerapan sanksi.

“Kita akan ada imbauan, sanksi (memang) tidak ada, kita akan berikan sosialiasai,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Jumat 19 November 2021.

Kendati tidak ada sanksi pidana dari kepolisian, sanksi administrasi bisa saja dikeluarkan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.

Misalnya, saat bengkel tersebut ditemukan tidak mempunyai izin berdagang yang legal.

“Mungkin kalau sanksi itu jatuhnya kalau misal tokonya tidak berijin dan itu masuk ranah Satpol PP atau Reskrim misal (bengkel) ilegal,” kata Argo.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah