UMP Jatim Tahun 2022 Resmi Ditetapkan! Intip Berapa Persen Kenaikan Gaji di Kotamu

- 22 November 2021, 08:11 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa /Moh Badar Risqullah/Lingkar Madura

UTARA TIMES - UMP Jawa Timur tahun 2022 resmi ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Melalui SK Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Timur Tahun 2022, ditetapkan kenaikkan UMP Jatim tahun 2021 sebanyak 1,22.

Jika merujuk pada UMP Jawa Timur tahun sebelumnya, maka total kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2022 ini sebanyak Rp. 22 Ribu, dipastikan tidak jauh beda dengan UMP Jawa Timur Tahun di tahun sebelumnya.

Keputusan ini ditetapkan dalam sidang pleno pembahasan rekomendasi besaran UMP Jawa Timur tahun 2022.

Adapun mereka adalah delapan orang unsur pemerintah, lima orang unsur pengusaha/Apindo, tujuh orang unsur serikat pekerja/serikat buruh, satu orang unsur pakar, dan satu orang unsur akademisi.

Baca Juga: Teks Doa Pada Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2021, Membuat Haru

Selain itu, kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2022 ini juga merujuk pada perhitungan pengeluaran perkapita berdasarkan data Provinsi Jawa Timur sebesar Rp. 1.113.002 juta.

Adapun anggota rumah tangga menurut provinsi Jawa Timur pada 2021 sebanyak 3,42%.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Hari Guru Nasional 2021, Desain Terkeren Sebagai Tanda Cinta untuk Guru

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Pemprov Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah