Hukuman yang Diterima Pelaku Penganiayaan Korban Pelecehan Seksual di Malang, Dipenjara Hingga 15 Tahun

- 23 November 2021, 21:36 WIB
Ilustrasi penjara/Berikut ini Hukuman yang Akan Diterima Pelaku Penganiayaan Korban Pelecehan Seksual di Malang, Dipenjara Hingga 15 tahun
Ilustrasi penjara/Berikut ini Hukuman yang Akan Diterima Pelaku Penganiayaan Korban Pelecehan Seksual di Malang, Dipenjara Hingga 15 tahun //Pixabay/Ichigo

UTARA TIMES – Sebuah video viral yang memperlihatkan seorang korban perempuan dianiaya oleh sekelompok orang akan membawa para pelaku menerima hukuman penjara.

Korban penganiayaan yang ada dalam video viral tersebut merupakan korban pelecehan seksual, yang mana pelaku pelecehan seksual juga menjadi pelaku penganiayaan.

Pelaku yang dikabarkan telah beristri melakukan penganiayaan bersama istrinya dan beberapa teman yang dibawa oleh sang istri.

Baca Juga: Kronologi Pengeroyokan Pelajar Korban Pelecehan Seksual di Malang Dianiaya 10 Orang hingga Babak Belur

Istri pelaku menuduh korban sebagai pelakor (perebut laki/suami orang), laku istri pelaku mengajak 8 orang temannya untuk menganiaya korban.

Adapun dari perbuatan pelaku yang dilakukan kepada korban akan mendapatkan hukuman dari pihak kepolisian.

Hal ini karena pelaku telah melanggar beberapa undang-undang karena telah melakukan penganiayaan serta pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga: Bejat! Remaja Panti Asuhan Malang Ini Korban Pelecehan Seksual, tapi Malah Dituduh Pelakor dan Disiksa

Adapun hukuman yang akan diterima para pelaku penganiayaan terhadap korban yang termasuk juga korban pelecehan seksual adalah sebagai berikut

Halaman:

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah