PPKM Jakarta Naik Level 2: Pengunjung Mal Maksimal 50 Persen, Makan di Restoran 60 Menit

- 30 November 2021, 16:40 WIB
PPKM Jakarta Naik Level 2: Pengunjung Mal Maksimal 50 Persen, Makan di Restoran 60 Menit
PPKM Jakarta Naik Level 2: Pengunjung Mal Maksimal 50 Persen, Makan di Restoran 60 Menit /Foto: Seputar Tangsel/ Sugih Hartanto/


UTARA TIMES - PPKM Jakarta resmi diperketat ke level 2, sebagaimana diputuskan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Keputusan penetapan PPKM Jakarta tersebut ada dalam diktum kesatu instruksi Tito yang diteken 29 November 2021.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten atau kota dengan kriteria level 2," demikian bunyi diktum kesatu, langsung disampaikan Tito.

Baca Juga: Kumpulan Doa untuk Orang Sakit yang Dicontohkan Rasulullah SAW

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, 30 November-13 Desember 2021.

Perlu diketahui, sebelumnya Ibu Kota berstatus level 1. Jam operasional tempat makan yang semula hingga pukul 22.00 WIB kini harus tutup lebih cepat, menjadi pukul 21.00 WIB.

Ketentuan tersebut berlaku bagi tempat makan di kaki lima ataupun yang berlokasi di area tersendiri.

Baca Juga: 11 Top Rating TV dan Sinetron Terbaik 30 November 2021, Dari Jendela SMP SCTV Masuk 5 Besar

Durasi makan di tempat maksimal 60 menit, juga masih berlaku. Seluruh pengunjung dan pegawai wajib melakukan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

Kebijakan yang sama juga berlaku untuk mal. "Dengan kapasitas maksimal 50 persen," tulis Tito.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah