BST Rp 32 Miliar Bagi Warga Jabar Terdampak Covid-19 Disalurkan Mulai 30 November-11 Desember 2021

- 4 Desember 2021, 10:38 WIB
BST Rp 32 Miliar Bagi Warga Jabar Terdampak Covid-19 Disalurkan Mulai 30 November-11 Desember 2021
BST Rp 32 Miliar Bagi Warga Jabar Terdampak Covid-19 Disalurkan Mulai 30 November-11 Desember 2021 /Pixabay/


UTARA TIMES - Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 32 miliar bagi warga Jawa Barat (Jabar) disalurkan mulai 30 November-11 Desember 2021.

Sasaran BST sebanyak Rp 32 miliar dari Pemprov Jabar itu bagi warga yang ekonominya betul terdampak akibat pandemi Covid-19.

Target awal penerima BST tersebut sebanyak sebanyak 121.077 Kelompok Penerima Manfaat (KPM), namun yang berhasil terverivali sebanyak 70.664 KPM.

Rinciannya, pelaku usaha mikro sebanyak 9.990 orang dengan nilai bantuan sebesar Rp1.000.000 per orang.

Baca Juga: Latihan Perdana Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2020 Tanpa Enam Pemain Ini!

Pelaku usaha pariwisata, seni budaya, dan ekonomi kreatif sebanyak 48.383 orang dengan nominal bantuan Rp300.000 per orang.

Pedagang pasar rakyat sebanyak 11.208 orang dengan nominal bantuan sebesar Rp250.000.

Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sebanyak 1.083 lembaga dengan nominal bantuan sebesar Rp3.000.000.

“Total anggaran sekitar Rp32 miliar yang bersumber dari APBD Jabar 2021,” ucap Kepala Dinas Sosial Jawa Barat Dodo Suhendar, Jumat 3 Desember 2021.

Baca Juga: Terbaru! Jadwal Vaksin Gratis Karawang pada 5 hingga 8 Desember 2021: Sinovac, Pfizer, dan AstraZeneca

Mekanisme penyalurannya, kata dia, bekerja sama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Provinsi Jabar dan Banten.Tbk menggunakan metode social fund transfer (SFT).

Tempat penyaluran BST dilakukan di Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu Bank Bjb khusus pelaku usaha mikro, pelaku usaha pariwisata, seni budaya, pelaku ekonomi kreatif, dan pedagang pasar rakyat.

Sedangkan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dilaksanakan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kota dan Kantor Bjb Cabang.

“Tujuan Bantuan Sosial meringankan beban masyarakat dan mampu menggerakkan kembali roda perekonomian sehingga dapat menjaga stabilitas perekonomian daerah dan meminimalisir risiko sosial masyarakat,” kata Dodo.

Baca Juga: Jadwal Live Streaming Bola Hari Ini 4 Desember 2021 Tayang Mulai Dini Hari Sampai Malam!

Dia mengatakan bahwa dasar pelaksanaan penyaluran BST itu sesuai Instruksi Kemendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 48 tahun 2021 Tentang Pemberian Bantuan Sosial Tunai Bagi Masyarakat Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Covid 19 di Jawa Barat.

Serta, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 978/Kep.659-BKD/2021 tentang Daftar Penerima Bantuan Sosial Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bagi Masyarakat yang terdampak Sosial dan Ekonomi akibat Pendemi Coronavirus Disease-19 (Covid-19). ***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah