Dalam praktiknya, pemeran dapat terancam denda dan ancaman pidana maksimal Rp6 miliar dan 12 tahun.
Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini juga memperkirakan bahwa video viral di bandara Jogja 2021 telah direkam sebelum bulan Oktober 2021 kemarin.
Pasalnya pada video tidak terlihat rambu dilarang berhenti yang kini telah terpasang.
Pada akhirnya hingga sekarang warganet dihebohkan link video viral di bandara Jogja 2021 yang tersebar di media sosial.***