UTARA TIMES – Baru-baru ini beredar kabar Randy Bagus Hari Sasongko alias Bripda Randy dipecat usai jadi tersangka, sebab terdapat beberapa alat bukti kuat.
Ancaman Bripda Randy dipecat menjadi sorotan setelah Novia Widyasari bunuh diri karena mengalami pemerkosaan dan pemaksaan aborsi.
Berdasarkan konferensi pers Polres Mojokerto, terdapat ancaman Bripda Randy dipecat dan dikenakan kode etik kepolisian, yakni pasal 7 dan 11.
Baca Juga: Profil Biodata Randy Bagus Hari Sasongko, Tersangka Sekaligus Pacar Novia Widyasari
Dalam praktiknya Bripda Randy terancam dipecat secara tidak hormat akibat perbuatannya.
Tidak hanya terancam dipecat, tetapi pemilik nama asli Randy Bagus Hari Sasongko tersebut juga terjerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan.
Dampaknya Bripda Randy juga terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
Perlu diketahui, sebelumnya Bripda Randy telah resmi menjadi tersangka atas kematian Novia Widyasari pada Sabtu, 4 Desember 2021.