Hore! PPKM Level 3 Resmi Ditiadakan, Simak Persyaratan Libur Natal dan Tahun Baru Berikut Ini

- 7 Desember 2021, 14:45 WIB
Hore! PPKM Level 3 Resmi Ditiadakan, Simak Persyaratan Libur Natal dan Tahun Baru Berikut Ini
Hore! PPKM Level 3 Resmi Ditiadakan, Simak Persyaratan Libur Natal dan Tahun Baru Berikut Ini /Instagram @luhut.pandjaitan/

UTARA TIMES - Dalam rangka menekan mobilisasi masyarakat saat libur natal dan tahun baru, wacana untuk menerapkan PPKM level 3 mulai tersebar di sosial media.

Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulisnya pada 17 November 2021 kemarin memperkuat desas desus pemberlakuan PPKM serentak ini.

Peniadaan PPKM Level 3 ini juga bakal menerapkan persyaratan ketat menjelang libur nataru.

Baca Juga: Erupsi Semeru: Rumini Tak Tega Tinggalkan Ibunya yang Renta, Keduanya Ditemukan Meninggal Berpelukan

“Kebijakan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 bakal diterakpan di seluruh Indonesia di masa libur natal dan tahun baru 2022.” tulis Muhadjir Effendei selaku Menteri Koodinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

“Kebijakan status PPKM level 3 ini akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022”, lanjutnya.

Baca Juga: Head To Head, Prediksi Line Up dan Link Streaming PERSIB Vs PERSEBAYA Live Liga 1 2021 di Indosiar

Namun per 6 Desember 2021 secara resmi disampaikan bahwa aturan PPKM level 3 bakal diberlakukan dalam libur natal dan tahun baru 2021.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh pemeritah melalui Menteri Korrdinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode libur natal dan tahun baru di semua wilayah.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah